TERKENDALA DOKUMEN ASAL-USUL, RATUSAN ASET MILIK PEMKAB. BLITAR BELUM BERSERTIFIKAT

Upload by - Rabu, 28 Agustus 2013

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Blitar, total aset yang dimiliki Pemkab. Blitar sampai dengan Tahun 2013 sebanyak 1.700 bidang yakni berupa lahan dan bangunan. Dari jumlah tersebut, hingga tahun 2007 hanya 659 aset yang sudah bersertifikasi termasuk diantaranya gedung kantor SKPD dan sekolah. Pada tahun 2007 juga, Pemkab. Blitar mengajukan sertifikasi untuk 835 bidang asset, namun sampai tahun 2013, baru 382 bidang yang sudah bersertifikat, sedangkan 453 bidang diantaranya masih dalam proses dan belum jelas kapan terselesaikan. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Blitar, Mahadin, lamanya proses sertifikasi ratusan aset milik Pemkab. Blitar tersebut disebabkan beberapa dokumen yang belum sempurna. Berdasarkan informasi dari BPN Kab. Blitar, pemrosesan 453 bidang aset Pemkab. Blitar belum bisa dilaksanakan, salah satunya karena belum dilengkapi dengan dokumen asal-usul. Diakui Mahadin, hingga kini pihak BPKAD sendiri masih sangat kesulitan untuk menelusuri keberadaan dokumen asal-usul ratusan aset pemerintah tersebut, mengingat dari hasil cros-chek di lapangan banyak diantaranya aset-aset itu yang asal-usul tanahnya tidak bisa dibuktikan dengan dokumen konkrit. Kendala lain yang membuat proses sertifikasi aset Pemkab. Blitar tersebut terhenti, juga berkaitan dengan kurang kooperatifnya pihak BPN. Mengingat BPN tidak pernah menjelaskan secara gamblang apa saja kekurangan administrasi yang dibutuhkan untuk melengkapi pengajuan sertifikat asset-aset tersebut, meski beberapa kali Pemkab. Blitar telah mengajukan pertanyaan baik formal maupun informal, sampai saat ini belum mendapatkan respon. Selain 453 bidang aset Pemkab. Blitar yang kini proses pensertifikatannya mandeg di BPN, masih ada juga 208 bidang aset lain yang belum bersertifikat, dimana untuk Tahun 2013 ini Pemkab. Blitar mengalokasikan anggaran sebesar 327 juta untuk kebutuhan sertifikasi aset pemerintah daerah. (IM-Dishubkominfo)