2.800 TPS TAK BOLEH MENUNDA PENGHITUNGAN SUARA PILGUB JATIM

Upload by - Kamis, 29 Agustus 2013

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tanggal 29 Agustus 2013, pemilih diberi kesempatan menggunakan hak pilihnnya mulai jam 07.00 hingga jam 13.00 WIB. Kemudian diatas Jam 13.00 WIB petugas KPPS harus melakukan penghitungan suara Pilgub Jatim dan tidak boleh melakukan penundaan, demikian diungkapkan Divisi Teknis dan Penghitungan, KPU Kabupaten Blitar, Jamali. Menurut Jamali, hari setelah selesai dilakukan penghitungan suara yang disaksikan masing-masing saksi pasangan calon, seluruh logistic, dan hasil penghitungan suara di serahkan ke PPS. Tahap berikutnya 248 PPS di kabupaten Blitar melakukan rekapitulasi suara dari PPS, yang selanjutnya di kirim ke PPK. Sesuai tahapan, PPK melakukan rekapitulasi tanggal 1 September 2013 dan hasilnya langsung diserahkan ke KPU Kabupaten Blitar beserta logistiknya. Sedangkan KPU Kabupaten Blitar dijadwalkan akan melakukan rekapitulasi pada tanggal 3 September 2013. (IR-Dishubkominfo)