BUPATI PASTIKAN SANKSI BAGI OKNUM PEGAWAI YANG TERBUKTI MENJADI CALO CPNS

Upload by - Kamis, 05 September 2013

Kabar mengenai  keterlibatan beberapa oknum pegawai di lingkup Pemkab. Blitar yang diduga menjadi calo CPNS ditanggapi Bupati Blitar, Herry Noegroho dengan tegas. Bupati meminta kepada siapapun yang mendapati adanya pegawai Pemkab. Blitar yang menawarkan iming-iming kepada tenaga hononorer Kategori 2 (K-2) untuk dapat lolos dalam ujian CPNS, untuk segera dilaporkan. Jika terbukti, Bupati tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum pegawai bersangkutan. Bupati memastikan bahwa mekanisme perekrutan CPNS dari jalur tenaga honorer K-2 ini cukup ketat, sehingga tidak mungkin ada peluang lolos dengan mengandalkan lobi atau kedekatan dengan pejabat, terlebih Pemkab. Blitar sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang lolos dan tidak, karena semuanya diputuskan oleh pemerintah pusat.

Dikonfirmasi secara tersipah, Inspektur Kab. Blitar, Achmad Lazim mengatakan, meski belum menerima laporan resmi terkait adanya oknum PNS Pemkab. Blitar yang menjadi calo CPNS, namun sesuai dengan ketentuan, maka jika terbukti ada, disamping sanksi hokum, secara kepegawaian oknum PNS bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, jika merupakan tindak penipuan, maka dapat dikenai sanksi sedang berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian sementara, ataupun sanksi berat berupa pemecatan. (IM-Dishubkominfo)