KENAIKAN UPAH MINIMUM KAB. BLITAR TAHUN 2014 DIPERKIRAKAN SEBESAR 10%
Upload by - Jum'at, 13 September 2013
Sesuai dengan himbauan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang kenaikan UMK, agar kenaikan UMK tidak lebih dari 10%, maka dimungkinkan kenaikan Upah Minimum Kab. Blitar Tahun 2014 mendatang mencapai 10% dari UMK Tahun 2013. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar, Djohar Sutrisno. Perlu diketahui, bahwa tahun 2013 ini UMK Kab. Blitar adalah sebesar Rp. 946.850,-. Namun untuk menentukan kepastian mengenai berapa kenaikan UMK yang disepakati untuk diajukan ke Gubernur, maka sebelumnya akan dilakukan crosschek lapangan untuk menentukan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahun 2013. Tahun lalu, nilai KHL Kab. Blitar sebesar Rp. 890.000,- kemudian dari nilai KHL tersebut Gubernur memutuskan UMK Kab. Blitar tahun ini sebesar Rp 946.850. Jika mengacu pada kenaikan harga BBM saat ini, maka sudah dapat dipastikan nilai KHL akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk memastikannya, Pemkab. Blitar melalui Dewan Pengupahan akan melakukan survey lapangan dengan 3 indikator utama, yakni pangan, sandang, dan papan. Jika sudah didapati berapa besaran KHL Kab. Blitar tahun ini, maka nilai itulah yang nantinya akan diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Kab. Blitar Tahun 2014. Untuk pembahasan nilai UMK Tahun 2014, rencananya akan dilakukan dalam bulan September 2013 ini. (IM-Dishubkominfo)