PEMERINTAH PERKETAT PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Upload by - Rabu, 09 Oktober 2013

Menyusul dikeluarkanya Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas, pemerintah akan memperketat pembentukan organisasi kemasyarakatan. Demikian diungkapkan Plh. Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Airianto. Menurut Airianto, yang krusial dalam aturan baru ini adalah persoalan pembentukan ormas yang semakin diperketat, terutama ormas yang didirikan orang asing maupun ormas asing yang yang beraktifitas di Indonesia. Sedangkan untuk pengawasan terhadap ormas, diberikan baik dari internal organisasi masyarakat dan pengawasan eksternal dari masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, dalam Undang-Undang terbaru ini telah mengatur penyelesaian sengketa organisasi, larangan organisasi, dan sanksi pengawasan organisasi. Jumlah ormas di Kabupaten Blitar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012 lalu hanya terdapat 127 ormas, maka tahun 2013 ini hingga bulan September yang mengantongi surat keterangan terdaftar berjumlah 132 ormas, sedangkan yang belum terdaftar diminta segera melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. (IR-Dishubkominfo)