UMK KAB. BLITAR TAHUN 2014 DIUSULKAN SEBESAR Rp. 995.000,-
Upload by - Kamis, 31 Oktober 2013
Pengusulan nilai UMK sebesar Rp 995.000,- tersebut, berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahun 2013. Dari survey yang dilakukan di 3 kecamatan masing-masing Srengat, Kanigoro dan Wlingi, nilai KHL Kab. Blitar tahun ini sebesar Rp 996.400,- dengan indikator sandang, pangan, dan papan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar Djohar Sutrisno, jika dibandingkan dengan Tahun 2012 nilai KHL tahun ini mengalami kenaikan, dimana KHL tahun lalu hanya sebesar Rp. 855.000,-. Demikian juga dengan nominal UMK yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 50.000,- atau sekitar 10 persen, yakni dari Rp. 946.850,- diusulkan menjadi Rp. 995.000,-. Usulan nilai UMK Tahun 2014 tersebut sudah disepakati Dewan Pengupahan Kab. Blitar yang beranggotakan 17 instansi, diantaranya Dinas Teaga Kerja dan Transmigrasi, BPS, Dinas Perindsstrian dan Perdagangan, Kadin, Apindo dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Lanjut Djohar secara resmi nilai UMK Kab. Blitar Tahun 2014 sudah diajukan ke Gubernur. Diperkirakan pada akhir November persetujuan Gubernur atas usulan tersebut turun. Sehingga pada bulan Desember nilai UMK yang baru bisa segera disosialisasikan pada pengusaha. Sementara UMK tersbut berlaku per 1 Januari 2014. (IRMA)