TAHUN 2014, IJIN PERTAMBANGAN DIBATASI HANYA UNTUK PERTAMBANGAN RAKYAT YANG DIKELOLA WARGA

Upload by - Kamis, 21 November 2013

Mulai tahun 2014, beberapa wilayah pertambangan di Kab. Blitar akan diarahkan menjadi kawasan pertambangan rakyat, utamanya untuk bahan galian golongan C, dimana ijin pertambangan ini hanya dibatasi untuk pertambangan rakyat yang dikelola oleh warga. Demikian diungkapkan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Blitar, Sumantri. Menurut Sumantri, masyarakat yang boleh mengajukan ijin adalah mereka yang sudah lama bergelut dengan usaha pertambangan atau berprofesi sebagai penambang. Namun ijin hanya boleh diajukan jika sebelumnya warga membentuk kelompok masyarakat dalam bentuk koperasi. Pengajuan ijin disampaikan ke KPTSP dengan mengantongi rekomendasi dari beberapa Dinas teknis terkait. Pembatasan ijin untuk usaha pertambangan rakyat ini telah sesuai dengan amanat Perda No. 1 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan di wilayah Provinsi Jatim, dimana dalam Perda tersebut diatur bahwa kawasan anak sungai Brantas dan kantong-kantong lahar diarahkan untuk pertambangan rakyat.

Mengenai penetapan wilayah pertambangan di Kab. Blitar, Sumantri mengatakan hingga kini Pemkab. Blitar masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk penetapan wilayah pertambangan di Pulau Jawa. Penetapan ini dijanjikan akan selesai akhir tahun 2013 ini. Untuk bahan galian golongan C seperti pasir dan batu, mayoritas terkonsentrasi di wilayah Blitar utara seperti kali bladak dan kali semut. Sedangkan untuk pasir besi banyak terkandung di wilayah Blitar selatan diantaranya di Kec. Wonotirto, Wates, dan Bakung. (IM-Dishubkominfo)