MUI KABUPATEN BLITAR MINTA PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS LARANG PEREDARAN DAN PEMAKAIAN MIRAS

Upload by - Selasa, 19 November 2013

Pengurus MUI Kabupaten Blitar, Nurhidayatuloh mengaku prihatin dengan peredaran dan penggunaan miras yang sampai sekarang masih marak. Menurut nya, perlu ada aturan tegas yang berisi larangan baik peredaran maupun penggunaannya, sehingga efek jera dapat ditimbulkan baik untuk penjual maupun pemakainya. Apalagi miras yang marak beredar dikalangan masyarakat karena harga terjangkau seperti arak jowo (arjo) yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya. Untuk itu MUI meminta baik eksekutif maupun legislatif segera mengambil langkah tegas apakah merevisi perda atau membuat regulasi baru.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengakui jika Perda No. 2 tahun 2002 tentang peredaran minuman beralkohol telah dilakukan revisi yang mengatur retribusi tertentu. Sementara untuk pengendalian dan pengaturan miras diatur tersendiri melalui Perbup No. 26 tahun 2013. Namun sanksi yang diberlakukan masih cukup ringan hanya sebatas pencabutan ijin usaha dan perampasan bagi yang mengkonsumsi miras di tempat umum. Lanjut Toha, sebenarnya dulu ada perda yang melarang peredaran miras secara tegas, sehingga kedepan dimungkinkan akan dilakukan pembahasan lagi. (IR-Dishubkominfo)