Pemerintah Kabupaten Blitar

Info & Opini

Upload by - Sabtu, 23 Juni 2012

Garut Segera Miliki Komisi Informasi

GARUT, TRIBUN – Menyusul dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan adanya perda nomor 17 tahun 2008 tentang transparansi dan partisipasi publik, pemerintah Kabupaten Garut akan segera membentuk Komisi Informasi Kabupaten (KIB).

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Hilman Faridz MSi menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah pembentukan Komisi Informasi Kabupaten (KIB). Salah satu langkah yang akan diambil kata dia, diantaranya yaitu dengan merevisi Perda tentang nomor 17 tahun 2008 tentang transparansi dan partisipasi publik.

“Kita akan segera membuat raperda untuk merevisi perda transparansi yang sudah ada, karena isi perda yang ada banyak yang bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008,” jelasnya saat menjadi salah satu narasumber dalam seminar Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 di Hotel Paseban Garut, kemarin.

Raperda ini menurut Hilman juga akan menjelaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan sumber dana untuk KIB. Selain itu, raperda ini juga akan mengatur proses seleksi anggota KIB hingga pada mekanisme penentuan perwakilan pemerintah dalam komisi informasi tersebut.

Sementara itu, Agus Koswara salah seorang narasumber yang juga perwakilan dari DPRD Kabupaten Garut mengungkapkan, perda nomor 17 tentang transparansi dan partisipasi publik dibuat berdasarkan inisiatif anggota DPRD saat itu dengan semangat keterbukaan.

Dirinya juga mengakui bahwa perda tersebut memang perlu disesuaikan dengan UU nomor 14 tahun 2008. “Kita menunggu draft raperda revisi perda transparansi dan partisipasi publik dari pemerintah. Jika sudah ada di tangan, kita akan langsung bahas,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Siregar yang juga menjadi narasumber dalam workshop tersebut menegaskan, komisi informasi nantinya harus bisa menjadi fasilitator antara pemerintah dan masyarakat.

Meurutnya, dengan adanya komisi tersebut nantinya tidak semua aduan masyarakat terkait pelaksanaan UU dan Perda tentang transparansi publik dilanjutkan dengan proses hukum.

“Komisi ini harus bisa menjadi fasilitator. Makanya nanti yang menduduki kursi anggota komisi harus seorang yang biasa menjadi fasilitator, jadi tidak semua masalah harus dibawa ke proses hukum,” katanya.*

Pemerintah Kabupaten Blitar
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Telp. (0342)801201 Kode Pos 66171
E-mail : kabupaten.blitar@blitarkab.go.id / Website : https://www.blitarkab.go.id