Pemerintah Kabupaten Blitar

Informasi Serta Merta

Upload by - Minggu, 20 Oktober 2013

Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta. (Pasal 12 PERKI 1 Tahun 2010)

Pemerintah Kabupaten Blitar
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Telp. (0342)801201 Kode Pos 66171
E-mail : kabupaten.blitar@blitarkab.go.id / Website : https://www.blitarkab.go.id