PPID Provinsi Jawa Timur , ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (SK upload).
PPID Pembantu (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ditetapkan oleh Kepala SKPD sekaligus selaku Atasan PPID Pembantu (SKPD)