Pemerintah Kabupaten Blitar

Kelompok tidak berbadan hukum

Upload by - Jum'at, 17 Oktober 2014

Syarat Pemohon informasi kelompok tidak berbadan hukum adalah
a. Kelompok Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Melampirkan tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota kelompok.

Pemerintah Kabupaten Blitar
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Telp. (0342)801201 Kode Pos 66171
E-mail : kabupaten.blitar@blitarkab.go.id / Website : https://www.blitarkab.go.id