Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
[toggles][toggle title=”Permohonan Offline”]
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid@blitarkab.go.id; Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID
[/toggle][toggle title=”Permohonan Online”]
Silahkan anda Mendaftar melalui form online yang telah di sediakan. untuk menuju form tersebut silahkan klik tombol dibawah ini
[button style=”” size=”small” link=”/formulir” target=”_blank”]PERMOHONAN ONLINE[/button]
[/toggle]
[/toggles]