Pemerintah Kabupaten Blitar

Permohonan Informasi

Upload by - Rabu, 23 Maret 2016

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

copy

[toggles][toggle title=”Permohonan Offline”]

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid@blitarkab.go.id; Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID

[/toggle][toggle title=”Permohonan Online”]

Silahkan anda Mendaftar melalui form online yang telah di sediakan. untuk menuju form tersebut silahkan klik tombol dibawah ini

[button style=”” size=”small” link=”/formulir” target=”_blank”]PERMOHONAN ONLINE[/button]

[/toggle]

[/toggles]

Pemerintah Kabupaten Blitar
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Telp. (0342)801201 Kode Pos 66171
E-mail : kabupaten.blitar@blitarkab.go.id / Website : https://www.blitarkab.go.id