Blitar – Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto saat dikonfirmasi menyampaikan, di bulan Ramadhan nanti akan ada peraturan soal jam buka bagi warung dan tempat hiburan malam. Namun hingga saat ini peraturan tersebut masih digodok oleh Pemkab Blitar atau masih dalam proses pembahasan. Suyanto menjelaskan, selama bulan Ramadhan nanti khusus untuk warung makanan harus mengikuti aturan buka warung atau cafe. Seperti jam buka dan teknis pengelolaan warung atau cafe, yang biasanya dilarang buka sepenuhnya atau diberi tirai agar tidak nampak dari luar saat siang hari. Selain itu, untuk tempat hiburan malam akan tetap diijinkan beroperasi tetapi dibatasi jam buka atau harus ditutup total. Suyanto menuturkan, penindakan, razia, dan pengamanan yang dilakukan Satpol PP selama Ramadhan akan mengacu pada SK Bupati. Suyanto berharap, maksimal pada minggu ini Peraturan Bupati atau SK aturan selama bulan ramadhan akan segera diterima Satpol PP, dan harus segera diterapkan oleh semua masyarakat Kabupaten Blitar. Suyanto menambahkan, jika mengacu pada aturan tahun sebelumnya warung atau cafe tetap diperbolehkan berjualan pada siang hari asalkan kondisi warung tertutup dan tidak terlihat dari luar, sedangkan tempat hiburan malam tutup selama ramadhan. (RIZ-Diskominfo)