Pemerintah Kabupaten Blitar

Detail Pengertian / Keterangan Stok Darah PMI

Senin, 18 Maret 2019

Tiga Jenis Tranfusi Darah

1. WB (Whole Blood) atau Darah Utuh
Darah utuh komplit mengandung semua komponen darah, yaitu eritrosit, leukosit, platelet, serta plasma darah. Transfusi darah utuh dibutuhkan untuk penggantian sel darah merah sesegera mungkin, misalnya pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera berat sehingga kehilangan darah sangat banyak (lebih dari 30% volume cairan tubuh).

2. PRC (Packed Red Cells) atau Sel Darah Merah
Satu sel darah merah tanpa plasma darah sama sekali. Transfusi PRC terutama diperlukan untuk pasien anemia, termasuk anemia yang disebabkan oleh kehamilan dan melahirkan. Orang-orang yang baru pulih dari operasi tertentu, korban kecelakaan, dan yang memiliki kelainan darah seperti thalasemia dan leukemia. Termasuk juga pasien yang baru saja menjalani operasi dan memiliki riwayat penyakit jantung dengan kadar Hbnya kurang dari 8g/dL, dan juga pada pasien rawat inap yang kondisinya stabil tapi dengan kadar hemoglobin darahnya (Hb) < 7 g/dL, termasuk pasien ICU.

3. PC (Platelet Concentrate) atau Konsentrat Platelet
Komponen darah yang tidak berwarna yang berfungsi untuk pembekuan darah. Prosedur ini biasa ditujukan bagi orang-orang yang mengalami gangguan pembentukan platelet oleh sumsum tulang belakang serta gangguan fungsi maupun jumlah platelet lainnya.

Syarat Donor Darah

  1. Usia 17-60 tahun.
  2. Berat badan minimal 48 kg.
  3. Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Calon pendonor tidak sedang mengkonsumsi obat.
  5. Tidak menderita penyakit menular seperti hepatitis, syphilis, dll.
  6. Bagi wanita sedang tidak hamil, menyusui maupun menstruasi.
  7. Sebaiknya 2 jam sebelum donor darah, makan terlebih dahulu dan istirahat yang cukup.
  8. Menandatangani Informed Consent (Identitas, riwayat kesehatan, bersedia darahnya diperiksa dan bersedia dikasih tau hasilnya).

 

Syarat dan Alur DONOR DARAH PLASMA

  1. Memenuhi syarat untuk mendonorkan plasma, yaitu dinyatakan sembuh dari Covid-19, tidak ada gejala setelah 14 hari dinyatakan sembuh, berat badan minimal 55 kg, tidak memiliki riwayat tranfusi selama 1 tahun terakhir, dan diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil.
  2. Menghubungi UDD PMI atau Rumah Sakit.
  3. Wawancara melalui telefon.
  4. Pendonor mengisi Inform Consent.
  5. Pengambilan sampel darah untuk skrining darah, pengukuran berat badan/tinggi badan, kadar hemogoblin, tensi darah dan golongan darah.
  6. Bila memenuhi persyaratan dapat dilakukan pengambilan Plasma Konvalesen.
  7. Distribusi ke Rumah sakit.
Visi & Misi

TERWUJUDNYA KABUPATEN BLITAR YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA BERLANDASKAN AKHLAK MULIA. Selengkapnya

Pemerintah Kabupaten Blitar
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Telp. (0342)801201 Kode Pos 66171
E-mail : kabupaten.blitar@blitarkab.go.id / Website : https://www.blitarkab.go.id