Sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan karena merupakan dasar sumber daya manusia sebagai tiang kekuatan negara Republik Indonesia.Salah satu program pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan mutu dasar sumber daya manusia dari usia dini untuk itu sudah seharusnya warga negara yang berusia sekolah 0 – 17 tahun harus mengenyam pendidikan dasar SD – SLTP.
Tempat peribadatan yang tersedia cukup memadai, yaitu tiap kecamatan rata-rata memiliki 48 Masjid, 175 Mushola/Langgar, 8 Gereja Protestan, 2 Polis Protestan, 2 Gereja Katholik, dan 1 Kopel Katholik. Tempat ibadah umat Budha Wihara ada 21 dan Cetya 4 terletak di 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Panggungrejo, Binangun, Kademangan, Selorejo, Doko, Wlingi, Garum, Nglegok, Sanankulon, dan Ponggok. Sedangkan tempat ibadah umat Hindu terdapat 95 pura dan 79 sanggar yang terletak di 13 kecamatan.
Kondisi dan perkembangan sosial di Kabupaten Blitar dapat dipantau melalui indikator agama, kesehatan, keamanan, yang ada pada masyarakat, karena hal tersebut mencerminkan adanya hubungan dan toleransi yang saling terkait. Dari 1.140.793 jiwa penduduk Kabupaten Blitar pada tahun 2014 mayoritas adalah pemeluk agama Islam yaitu 92,80 persen, agama Kristen 2,35 persen, agama Katholik 1,92 persen, agama Budha 0,54 persen, dan agama Hindu 0,54 persen.
Kesenian daerah merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan.
Kabupaten Blitar rmempunyai perkumpulan kesenian wayang orang sebanyak 9 kelompok, 14 kelompok ketoprak, 27 kelompok Ludruk, 2 kelompok Andeande Lumud, 4 kelompok Drama, 72 kelompok Karawitan, 55 kelompok Jedor, 20 kelompok Genjring, 22 kelompok Samproh, 32 kelompok Qosidah, 36 kelompok Musik, 6 kelompok Angklung, 278 kelompok Jaranan, 9 kelompok Reyog, 13 kelompok Pencak Silat,155 kelompok Dalang, 15 kelompok Pramugari, 104 kelompok Waranggono, 6 buah sanggar.